Demo Mahasiswa Saat meminta Kejati Menahan Mantan Bupati |
Meskipun terdakwa kasus korupsi, Amping Situru' tidak hadir di Pengadilan Negeri Makassar karena diduga mengalami depresi sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. Namun sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar tetap dilaksanakan dengan memberikan vonis satu tahun penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim berkesimpulan, Amping Situru' terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya selama memimpin Tana Toraja. Amping Situru' terbukti memperkaya orang lain dengan cara mencairkan dana anggaran tak tersangka senilai Rp 385 juta ke sejumlah anggota dewan Tana Toraja dan pencairan dana kemasyarakatan senilai Rp 600 juta lebih. Baca Selengkapnya...
Majelis hakim berkesimpulan, Amping Situru' terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya selama memimpin Tana Toraja. Amping Situru' terbukti memperkaya orang lain dengan cara mencairkan dana anggaran tak tersangka senilai Rp 385 juta ke sejumlah anggota dewan Tana Toraja dan pencairan dana kemasyarakatan senilai Rp 600 juta lebih. Baca Selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar