Mantan Bupati Tana Toraja Amping Situru' |
Mantan Bupati Tana Toraja, Amping Situru', terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Toraja senilai Rp 1,6 miliar 2003-2004 lalu yang sebelumnya dikabarkan mengalami depresi akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan negara (Rutan) kelas 1 Makassar.
Bebasnya Amping Situru', terdakwa kasus dugaan korupsi pada tiga item pos anggaran termasuk anggaran dana kemasyarakatan dan dana tak tersangka dikarenakan masa penahanan terdakwa telah habis.
"Secara hukum terdakwa harus dikeluarkan dari rutan, karena masa penahanannya telah habis," kata Staff administrasi Rutan Makassar, Muhammad Ilyas yang dikonfirmasi, Senin (17/1/2011).
Ilyas menjelaskan pembebasan Amping dari rutan berdasarkan masa penahanan terdakwa telah berakhir 16 Januari lalu. Selain itu, juga berdasarkan surat yang dikeluarkan Kepala Rutan Makassar Heru Setiana yang bernomor w 15.E 32.Pk.02.02.79/2011 serta habisnya masa perpanjangan penahanan terdakwa dari Pengadilan Tinggi selama 60 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar