JAKARTA -- Posisi Presiden SBY dan Wapres Boediono menjadi lebih rawan impeachment ke depan. Itu konsekuensi dikabulkannya gugatan terhadap Pasal 184 ayat (4) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya salut dengan Ketua MK Mahfud MD. Ini keputusan yang luar biasa," komentar anggota DPR asal Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, Rabu, 12 Januari.
Akbar adalah salah satu dari tiga anggota DPR RI yang mengajukan gugatan terhadap UU tersebut. Dua anggota DPR lainnya adalah Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Lily Chadidjah Wahid (Fraksi PKB).
Menurut Akbar, keputusan MK tersebut sekaligus menjadi warning bagi presiden. Ke depan, katanya, presiden tidak bisa lagi main-main dalam menuntaskan sejumlah persoalan di negeri ini, termasuk kasus Bank Century yang tak kunjung selesai.
Anggota Fraksi Partai Golkar , Bambang Soesatyo menambahkan putusan MK ini membuat posisi DPR makin kuat. Menurut dia, penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR sekarang bisa dilakukan tanpa Demokrat, PAN, dan PKB. klik disini
"Saya salut dengan Ketua MK Mahfud MD. Ini keputusan yang luar biasa," komentar anggota DPR asal Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, Rabu, 12 Januari.
Akbar adalah salah satu dari tiga anggota DPR RI yang mengajukan gugatan terhadap UU tersebut. Dua anggota DPR lainnya adalah Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Lily Chadidjah Wahid (Fraksi PKB).
Menurut Akbar, keputusan MK tersebut sekaligus menjadi warning bagi presiden. Ke depan, katanya, presiden tidak bisa lagi main-main dalam menuntaskan sejumlah persoalan di negeri ini, termasuk kasus Bank Century yang tak kunjung selesai.
Anggota Fraksi Partai Golkar , Bambang Soesatyo menambahkan putusan MK ini membuat posisi DPR makin kuat. Menurut dia, penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR sekarang bisa dilakukan tanpa Demokrat, PAN, dan PKB. klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar