Untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada dari Sulsel. Kemarin, gugatan pasangan calon bupati/wakil bupati Toraja Utara, YS Dalipang-Simon Liling (YESS) yang ditolak MK. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki, dalam sidang putusan, Rabu, 16 Februari.
Dalam sidang tersebut, Achmad Sodiki yang didampingi anggota majelis hakim Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan gugatan pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Sebenarnya ada beberapa materi gugatan yang terbukti dalam persidangan. Antara lain politik uang yang disinyalir menguntungkan pasangan Frederik Batti Sorring dan Frederik Buntang Rombelayuk.
Sodiki mengatakan, dalam persidangan terbukti bahwa ada pembagian uang kepada beberapa orang. Namun, pemohon tidak dapat memastikan jumlah penerima, tempat, dan kapan dibagikan. Baca Selengkapnya...
Dalam sidang tersebut, Achmad Sodiki yang didampingi anggota majelis hakim Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan gugatan pemohon tidak terbukti menurut hukum.
Sebenarnya ada beberapa materi gugatan yang terbukti dalam persidangan. Antara lain politik uang yang disinyalir menguntungkan pasangan Frederik Batti Sorring dan Frederik Buntang Rombelayuk.
Sodiki mengatakan, dalam persidangan terbukti bahwa ada pembagian uang kepada beberapa orang. Namun, pemohon tidak dapat memastikan jumlah penerima, tempat, dan kapan dibagikan. Baca Selengkapnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar